BENGKULU UTARA – Hiruk-pikuk Alun-Alun Rajo Malin Paduko yang terletak di jantung Kota Arga Makmur mendadak mencekam pada Rabu (8/7/2026) malam lalu. Lokasi yang biasanya menjadi pusat perputaran ekonomi kreatif dan tempat favorit warga Bengkulu Utara untuk menghabiskan waktu malam bersama keluarga, seketika berubah menjadi tempat terjadinya tragedi kemanusiaan yang mengerikan. Di salah satu sudut tribun, malam yang hangat itu tercoreng oleh aksi penyerangan brutal yang melibatkan senjata tajam.
Merespons keresahan yang meluas di tengah masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara bergerak cepat untuk meredam simpang siur informasi. Dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, pihak kepolisian menggelar konferensi pers resmi pada Jumat (10/7/2026) tepat pukul 14.00 WIB. Didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta Kasi Pidum Polres Bengkulu Utara, Kapolres memaparkan secara gamblang lembar demi lembar kronologi serta motif di balik tindakan nekat pelaku.
Detik-Detik Mencekam di Area Tribun: Satu Lawan Empat
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, petaka ini bermula dari sebuah gesekan sosial yang terjadi di area tribun Alun-Alun Rajo Malin Paduko. Pelaku yang diketahui merupakan seorang pemuda berinisial AP (21), terlibat dalam perselisihan lisan yang sengit dengan empat orang korban sekaligus yang saat itu juga berada di lokasi kejadian.
Namun, yang membuat situasi ini cepat bereskalasi menjadi tindakan kriminalitas yang fatal adalah kondisi psikologis pelaku yang sudah tidak stabil. Di bawah pengaruh zat adiktif, ego dan emosi AP meledak tanpa kendali. Pemuda berusia 21 tahun tersebut tanpa pikir panjang langsung menghujamkan senjata tajam ke arah para korban secara membabi buta.
”Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat melakukan tindakan penyerangan menggunakan senjata tajam setelah sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol yang dikombinasikan dengan obat batuk secara berlebihan,” ungkap AKBP Bakti Kautsar Ali di hadapan awak media.
Kombinasi maut antara alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan inilah yang diduga menjadi pemicu utama hilangnya akal sehat pelaku, sehingga ia nekat melakukan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain.
Langkah Hukum: Pelaku Menyerahkan Diri dan Penyitaan Barang Bukti
Sadar bahwa aksinya telah memicu kegemparan luar biasa dan dirinya kini menjadi buruan utama Korps Bhayangkara, pelarian AP tidak bertahan lama. Hanya berselang kurang dari 24 jam setelah malam berdarah tersebut, tepatnya pada Kamis (9/7/2026), pelaku akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Mapolres Bengkulu Utara demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Langkah kooperatif pelaku langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara dengan melakukan olah TKP lanjutan dan mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Beberapa barang bukti yang kini telah disita dan diberi garis polisi antara lain:
- Sebilah pisau beserta sarungnya yang digunakan AP untuk melukai para korban.
- Pakaian yang dikenakan oleh pelaku pada saat peristiwa pidana terjadi.
- Pakaian milik para korban yang dipenuhi noda darah sebagai alat bukti materiil di persidangan nanti.
Ancaman Hukum Berdasarkan KUHP Baru: Jerat 5 Tahun Penjara
Kasus ini kini menjadi atensi serius dari jajaran Polres Bengkulu Utara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi segala bentuk premanisme dan kejahatan jalanan (street crime) yang mengganggu ketertiban umum serta merenggut rasa aman warga di wilayah hukum Bengkulu Utara. Saat ini, perkara tersebut telah masuk ke dalam tahap penyidikan intensif.
Mengingat tindakan yang dilakukan oleh AP masuk dalam kategori penganiayaan berat yang sangat membahayakan keselamatan jiwa manusia, penyidik menerapkan aturan hukum terbaru. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Melalui pasal berlapis ini, AP terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 5 tahun.
”Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas AKBP Bakti Kautsar Ali dengan nada lugas saat menutup jalannya konferensi pers.
Pesan Kamtibmas: Alarm Keras Penyalahgunaan Obat dan Miras
Tragedi di Alun-Alun Rajo Malin Paduko ini seolah menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat di Bengkulu Utara mengenai bahaya laten penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan di kalangan generasi muda. Efek destruktif dari zat-zat tersebut terbukti mampu mengubah pemuda yang semula biasa saja menjadi pelaku kriminalitas berat hanya dalam hitungan menit.
Di akhir penyampaiannya, Kapolres Bengkulu Utara mengimbau para orang tua, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas remaja di lingkungan masing-masing. Polres Bengkulu Utara juga memastikan akan mengintensifkan patroli malam di titik-titik rawan keramaian guna memastikan situasi Kamtibmas di Kota Arga Makmur dan sekitarnya tetap kondusif, aman, dan tertib.












Leave a Reply