Advertisement

Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Lima Terduga Pelaku Diamankan

Bengkulu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali dalam press conference yang dilaksanakan di Mapolres Bengkulu Utara Kamis (2/4/2026) didampingi oleh Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kanit Pidum Ipda Radi.

Menurut Kapolres, Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah salah satu warga. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/61/IV/2026/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu, kejadian bermula saat korban bersama beberapa orang sedang berada di sebuah warung kopi.

Dari keterangan saksi, situasi awalnya berjalan seperti biasa, hingga kemudian terjadi kesalahpahaman antara korban dengan sejumlah warga yang berujung pada keributan. Dalam insiden tersebut, korban diduga mengalami tindakan penganiayaan secara bersama-sama oleh beberapa orang hingga akhirnya mengalami luka serius.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Batik Nau untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial GN, RB, DI, SP, dan A, yang seluruhnya merupakan warga Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memulai keributan, melakukan pemukulan, hingga menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka pada tubuh korban.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, kursi dan meja kayu, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit handphone.

Adapun modus operandi dalam kasus ini diduga berawal dari keinginan para pelaku untuk menanyakan maksud kedatangan korban ke rumah salah satu warga dengan membawa senjata. Namun, jawaban korban tidak dapat diterima sehingga memicu emosi dan berujung pada aksi penganiayaan secara bersama-sama.

“Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan” Ujar AKBP Bakti Kautsar Ali.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana yang menyebabkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Penyidik terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para terduga pelaku serta mendalami keterangan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *